Anda sedang membaca postingan "AYO BUAT E-KTP SEBELUM 30 SEPTEMBER !!!" Selama datang di Penulispedia,Sempatkan untuk meninggalkan komentar anda disini.
Pengertian E-KTP :
Dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan /
pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi
dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Nah Pasti teman-teman semua berasal dari indonesia aslikan? Nah maka dari itu wajib nih buat teman-teman semua untuk mempunyai E-KTP (Elektronik kartu tanda penduduk)
Sekarang coba deh saling intropeksi diri aja,kamu udah punya E-KTP belum? Jika sudah ,berati bisa santai sejenak.namun bagi yang belum mempunyai E-KTP. Ini merupakan lampu kuning alias rawan buat kamu..
Kenapa saya bilang rawan? Karena mulai sekarang. Pemerintah mengeluarkan peraturan baru .
"Bahwa,Setiap warga negara indonesia,Wajib memperbaruhi/mempunyai E-KTP sebelum tanggal 30 september "
"Semakin maju sebuah negara, semakin tertib dalam administrasi
penduduknya. Tentu, kita akan menuju ke sana," kata Dirjen Kependudukan
dan Catatan Sipil Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH di Jakarta
Nah Untuk Sanksi bila belum memperbaruhi E-KTP adalah :
Tidak akan mendapatkan pelayanan Public.. Contohnya : Pelayanan Masuk SMA-Kuliah-melamar kerja dll. Bahkan Di stasiun / bandara pun wajib memperlihatkan E-KTP . bukan KTP.
Nah selain itu nanti juga akan ada SANKSI berupa denda bagi warga yang telat membuat E-KTP
Intinya..
Saat tanggal 30, Berati KTP yang lama sudah tidak aktif/tidak berguna lagi..
Maka jika teman-teman semua belum memperbaruhi /membuat E-KTP . segeralah membuatnya !!
Selamat Datang di Penulispedia.
Tinggalkan jejak anda dikomentar ini.
"Tolak ukur kesuksesan manusia ,diukur dari Bangitnya manusia dari kegagalan"