Anda sedang membaca postingan "Bahan-bahan yang Harus dipersiapkan untuk membuat E-KTP"
Selama datang di Penulispedia,Sempatkan untuk meninggalkan komentar anda
disini
Teman-teman belum mempunyai E-KTP? Dan ingin membuatnya?
Sebelumnya,Siapkan dulu bahan2 untuk membuat E-KTP/Memperbaruhinya :
1.Pengantar dari RT dan RW
2.Fotokopi kartu keluarga
3.Menyerahkan KTP lama
4.Sudah berusia 17tahun
5.Fotokopi surat nikah
6. Fotokopi Akte kelahira
7. Melaksanakan Foto/rekam data di TPDK (Tempat perekaman data kependudukan)
Dikecamatan/di dinas. (INGAT : TIDAK BOLEH DI WAKILKAN !)
8.Bagi orang asing yang menetap di indonesia/tinggal di indonesia,melampirkan fotokopi dokumen imigrasi (PASPOR,KITAP,SKTT,Buku pengawasan orang asing )
9.Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri,Wajib melampirkan SKDLN
Jika teman teman semua,KTPnya rusak bahkan hilang. ada bahan2 yang harus di siapkan . antara lain:
1. Pengantar dari RT dan RW
2. Fotokopi kartu keluarga
3.[BAGI YANG HILANG] Menyiapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian
4. [BAGI YANG RUSAK] Membawa KTP yang rusaknya ke dinas
5. Melaksanakan Foto/rekam data di TPDK (Tempat perekaman data
kependudukan) Dikecamatan/di dinas. (INGAT : TIDAK BOLEH DI WAKILKAN !)
Jika E-KTP ANDA,DATANYA SALAH ! maka bahan-bahan yang harus kalian siapkan antara lain :
1.Pengantar dari RT dan RW
2. Fotokopi kartu keluarga
3. Permohonan mengajukan perubahan data, dan melampirkan bukti kesalahanya
4. . Melaksanakan Foto/rekam data di TPDK (Tempat perekaman data
kependudukan) Dikecamatan/di dinas. (INGAT : TIDAK BOLEH DI WAKILKAN !)
Nah.. Jadi sebelum kedinas. harus di persiapkan dulu bahan-bahanya..
Ingat yaaa.. E-KTP itu adalah Kewajiban kita sebagai warga negara indonesia !! bukan TUNTUTAN.
Selamat Datang di Penulispedia.
Tinggalkan jejak anda dikomentar ini.
"Tolak ukur kesuksesan manusia ,diukur dari Bangitnya manusia dari kegagalan"