Anda sedang membaca postingan "Bahan-bahan yang Harus dipersiapkan untuk membuat E-KTP"
Selama datang di Penulispedia,Sempatkan untuk meninggalkan komentar anda
disini
Teman-teman belum mempunyai E-KTP? Dan ingin membuatnya?
Sebelumnya,Siapkan dulu bahan2 untuk membuat E-KTP/Memperbaruhinya :
1.Pengantar dari RT dan RW
2.Fotokopi kartu keluarga
3.Menyerahkan KTP lama
4.Sudah berusia 17tahun
5.Fotokopi surat nikah
6. Fotokopi Akte kelahira
7. Melaksanakan Foto/rekam data di TPDK (Tempat perekaman data kependudukan)
Dikecamatan/di dinas. (INGAT : TIDAK BOLEH DI WAKILKAN !)
8.Bagi orang asing yang menetap di indonesia/tinggal di indonesia,melampirkan fotokopi dokumen imigrasi (PASPOR,KITAP,SKTT,Buku pengawasan orang asing )
9.Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri,Wajib melampirkan SKDLN
Jika teman teman semua,KTPnya rusak bahkan hilang. ada bahan2 yang harus di siapkan . antara lain:
1. Pengantar dari RT dan RW
2. Fotokopi kartu keluarga
3.[BAGI YANG HILANG] Menyiapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian
4. [BAGI YANG RUSAK] Membawa KTP yang rusaknya ke dinas
5. Melaksanakan Foto/rekam data di TPDK (Tempat perekaman data
kependudukan) Dikecamatan/di dinas. (INGAT : TIDAK BOLEH DI WAKILKAN !)
Jika E-KTP ANDA,DATANYA SALAH ! maka bahan-bahan yang harus kalian siapkan antara lain :
1.Pengantar dari RT dan RW
2. Fotokopi kartu keluarga
3. Permohonan mengajukan perubahan data, dan melampirkan bukti kesalahanya
4. . Melaksanakan Foto/rekam data di TPDK (Tempat perekaman data
kependudukan) Dikecamatan/di dinas. (INGAT : TIDAK BOLEH DI WAKILKAN !)
Nah.. Jadi sebelum kedinas. harus di persiapkan dulu bahan-bahanya..
Ingat yaaa.. E-KTP itu adalah Kewajiban kita sebagai warga negara indonesia !! bukan TUNTUTAN.